DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959: LATAR BELAKANG DAN DAMPAKNYA

 

Foto Hasil Pinterest

APA ITU DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959?

Dilansir laman resmi Kemdikbud, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959 untuk merespons kegagalan Dewan Konstituante dalam merumuskan Undang-Undang Dasar (UUD) yang baru. Dekrit Presiden tersebut berisi keputusan presiden untuk membubarkan Konstituante, pemberlakuan kembali UUD 1945, tidak berlakunya UUD 1950, dan pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).

LATAR BELAKANG

Dekrit pertama dalam sejarah NKRI Indonesia ialah Dekrit Presiden pada 5 Juli tahun 1959 yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno. Isi dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ialah salah satu titik penting yang ada dalam rangkaian sejarah bangsa Indonesia, terutama bagi sektor pemerintahan maupun politik. Latar belakang dikeluarkannya dekrit ini adalah kegagalan dari Badan Konstituante dalam menetapkan UUD baru sebagai pengganti dari UUD Sementara atau UUDS pada tahun 1950. Satu dari beberapa alasan mengapa Undang-Undang Dasar (UUDS) 1950 perlu diganti adalah karena sering terjadi pergantian kabinet pemerintah yang menyebabkan ketidakstabilan dalam politik.

Presiden Soekarno mengutarakan pandangan pada Sidang Konstituante pada tanggal 22 April 1959, dia menyarankan untuk menggunakan kembali UUDS 1945. Pada tanggal 30 Mei 1959, konstituante melakukan voting dan hasilnya 269 suara setuju dengan penetapan kembali UUDS 1945, dan 199 suara tidak setuju. Voting kedua dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959, namun tetap tidak berhasil. Konstituante dianggap gagal dalam menjalankan tugasnya, sehingga Presiden Soekarno dengan pertimbangan yang matang memutuskan untuk mengeluarkan dekrit presiden. Setelah perundingan yang panjang, Presiden Soekarno akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan dekrit presiden pada tanggal 5 Juli 1959, pukul 17.00. Sejak dekrit presiden tersebut diterbitkan, sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi Demokrasi Terpimpin.

DAMPAK DIKELUARKANNYA DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959

Keluarnya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 mengakhiri tugas dari parlemen, kabinet serta pada sistem parlementer itu sendiri.

Dekrit Presiden pada 5 Juli tahun 1959 mengakhiri masa Demokrasi Parlementer yang berlaku di Indonesia sekaligus memberikan dampak pada periode pemerintahan oleh partai politik di Indonesia.

Pemberlakuan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 membuat periode pemerintahan oleh partai politik berakhir dan dengan adanya dekrit ini, maka menjadikan peran dari parlemen perlahan-lahan dipegang secara langsung oleh Presiden Soekarno dan membuat lahirnya sistem pemerintahan yaitu Demokrasi Terpimpin.

Penulis: Maulana Ramdhan
Editor: Suci Parhah Fauziah


Lebih baru Lebih lama